BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 03 April 2011

Lembaga Penyelesaian Sengketa Publik (OMBUDSMAN)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Gerakan reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan ketatanegaraan yang didasarkan pada pemerintahan yang demokratis dan berlandaskan hukum (rule of law). Sebelum reformasi, praktik pemerintahan cenderung diwarnai praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak percaya pada aparat pemerintah, sehingga untuk memperbaki citra pemerintahan, mutlak diperlukan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) melalui upaya penegakan asas-asas pemerintahan yang baik dan penegakan hukum.
Dalam rangka menegakkan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, maka diperlukan keberadaan lembaga pengawas yang secara efektif mampu mengontrol penyelenggaraan tugas aparat penyelenggara negara. Selama ini, pengawasan secara internal dinilai kurang memenuhi harapan masyarakat dari sisi obyektifitas dan akuntabilitas. Sehingga, dibutuhkan lembaga pengawas eksternal agar mekanisme pengawasan pemerintahan bisa diperkuat dam berjalan secara lebih efektif untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik. Oleh sebab itu maka dibentuk Lembaga Ombudsman.
Ombudsman merupakan suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
1.2.       Rumusan Masalah
1.      Dasar Hukum Ombudsman
2.      Tugas dan Wewenang yang sudah diselesaikan dalam sengketa publik




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Dasar Hukum Ombudsman
Adapun Undang – Undang yang menjadi dasar hukum dari Ombudsman yaitu:
1.   Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
2.   Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3.    Peraturan Ombudsman Republik Indonesia No. 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
4.   Pasal 20 dan pasal 21 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

2.2.      Tugas Dan Wewenang Yang Sudah Diselesaikan Dalam Sengketa Publik
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Terkait dengan tugas, Ombudsman mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b.      Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c.       Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d.      Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.       Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f.       Membangun jaringan kerja;
g.      Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h.      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam menjalankan fungsi dan tugas, Ombudsman berwenang:
a.       Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b.      Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c.       Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d.      Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
e.       Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f.       Membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g.      Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
Selain itu, Ombudsman berwenang:
1.       Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;

2.      Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Melihat fungsi, tugas dan wewenang Ombudsman tersebut, jelaslah bahwa pembentukan Ombudsman terutama untuk membantu upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya proses pemerintahan. Dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang menerapkan prinsip-prinsip good governance, bersih dari KKN dan meningkatkan pelayanan umum (public service). Terlihat juga bahwa Ombudsman dibentuk untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintah. Aspek partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih terjamin melalui mekanisme Ombudsman. Sehingga, partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, dapat dilaksanakan secara optimal.
   Adapun kasus - kasus yang masuk pada Lembaga Ombudsman dapat dilihat pada persentase dibawah ini:
No
Instansi Pemerintah
Jumlah Kasus
Persentase (%)
1.
Kepolisian
160
28,93%
2.
Pemerintah Daerah
138
24,95%
3.
Lembaga Peradilan
72
13,02%
4.
Kejaksaan
40
7,23%
5.
Instansi Pemerintah (Kementerian & Departemen

33
5,97%
6.
Badan Pertanahan Nasional

32
5,79%
7.
BUMN/BUMD
28
5,06%
8.
Lembaga Pemerintah Non Departemen
14
2,53%
9.
Perguruan Tinggi Negeri
7
1,27%
10.
DPR
5
0,90%
11.
Perbankan
4
0,72%
12.
Komisi Negara
3
0,54%
13.
Badan Pemeriksa Keuangan
2
0,36%
14.
Lain-lain
15
2,71%
JUMLAH
553
100%
    Sumber : Ombudsman RI, dimuat di Suara Ombudsman Nomor 3 Tahun 2008

Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa instansi yang terbanyak dilaporkan masyarakat hingga periode triwulan III tahun 2008 adalah Kepolisian, yaitu sejumlah 160 laporan (28,93%). Disusul oleh instansi Pemerintahan Daerah sebanyak 138 laporan (24,95%), dan lembaga-lembaga Negara yang lain.
Dari data pengaduan masyarakat atas kinerja instansi pemerintahan tersebut sebagaimana disebutkan, terdapat beberapa kejanggalan tentang dari sekian banyak permasalahan apakah semua dapat diselesaikan Ombudsman dan bentuknya penyelesaiannya berupa apa?. Hal ini tentunya diperkuat dengan pendapat Prof. Philipus Hadjon, SH pada bahan kuliah magister hukum Universitas Airlangga menyebutkan bahwa “misi Ombudsman adalah untuk membangkitkan keluhan-keluhan terhadap administrasi pemerintah, untuk menggunakan kekuasaannya yang luas dalam penyelidikan untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi pasca keputusan, untuk membuat pertimbangan yang mengkritik atau membela administrator, dan untuk melaporkan secara umum penemuan-penemuannya dan rekomendasinya tetapi tidak untuk merubah keputusan administrasi.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan-tindakan Ombudsman hanya merupakan tindakan yang hanya memberikan saran agar instansi terlapor dapat memperbaiki dan jangan mengulangi kecerobohan tersebut. Tapi misal terdapat laporan masyarakat yang menghendaki adanya pembatalan keputusan tidak mungkin dilakukan Ombudsman.



III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan-tindakan Ombudsman hanya merupakan tindakan yang hanya memberikan saran agar instansi terlapor dapat memperbaiki dan jangan mengulangi kecerobohan tersebut. Tapi misal terdapat laporan masyarakat yang menghendaki adanya pembatalan keputusan tidak mungkin dilakukan Ombudsman.
Efektifitas Ombudsman sangat ditentukan oleh pelapor dan juga intitusi yang dilaporkan. Tanpa adanya dorongan pelapor melalui laporan yang kompeten, konkrit, jelas disertai data pendukung serta niat baik institusi terlapor (untuk menindaklanjuti laporan) tentu tidak akan menghasilkan apapun.
Sementara itu Ombudsman harus bekerja lebih keras agar masyarakat semakin merasakan manfaat Ombudsman sebagai salah satu tempat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pemberian pelayanan, penyimpangan serta ketidakadilan yang dilakukan oleh aparatur Negara.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2011. Ombudsman Republik Indonesia. Wikipedia Indonesia. . Di akses pada Tanggal 3 April 2011.

Anonim. 2011. Undang-Undang Pelayanan Publik. Wikipedia Indonesia. . Di akses pada Tanggal 3 April 2011.

Madril, Oce. 2010. Ombudsman dan Pengawasan Terhadap Aparatur Negara Pasca Reformasi. http://io.ppijepang.org/v2/index.php?option :ombudsman-dan-pengawasan-terhadap-aparatur-negara-pasca-reformasi. Di akses pada Tanggal 3 April 2011.

Makhfud, Muhammad. 2010. Peran Ombudsman Republik Indonesia, http://www.ombudsman (penyelesaian sengketa pub)/Perkembangan Hukum Pemerintahan.htm. Di akses pada Tanggal 3 April 2011.

Ombudsman Republik Indonesia. 2011. Maklumat Pelayanan Ombudsman Repubuk Indonesia. http://www.ombudsman.go.id/file-uploads/2009/09/09/maklumatpelayananori__20091129153747__290__0.pdf. Di akses pada Tanggal 3 April 2011

 

 



0 komentar: